Paparkan Hasil Kinerja, Menteri Kelautan Sebut Polsus Mampu Selesaikan Sengketa Rp37,5 Miliar
- Sherly/viva
Banten VIVA - Kementerian Kelautan dan Perikanan memaparkan sejumlah hasil kinerjanya di tahun 2024. Melalui Polisi Khusus atau Polsus Kelautan, tercatat pihaknya berhasil mengenakan sanksi administratif dan penyelesaian sengketa sebesar Rp37,5 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, polsus kelautan berhasil pengenaan sanksi administratif dan menyelesaikan sengketa sebesar Rp37,5 miliar.
"Ini menjadi salah satu indikator bahwa masih banyak pelanggaran di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan ruang laut," katanya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Lanjut dia, Polsus Kelautan yang telah berhasil menangani sebanyak 108 kasus sepanjang tahun 2024, melalui kegiatan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.
"Saya mengapresiasi jajaran PSDKP khususnya Polsus atas kinerjanya dalam bidang kelautan yang membanggakan dalam empat tahun terakhir ini," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menambahkan, peran Polsus dalam mengawal dan menghentikan pelaku usaha pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai perizinan.
"Sejatinya Polsus Kelautan jadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan terhadap pemenuhan dokumen dan atau pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL),"
"Serta melakukan pengawasan pemanfaatan sumber daya di Laut yang dilakukan terhadap pemenuhan standar perizinan berusaha subsektor pengelolaan Ruang Laut," ujarnya.
Polsus Kelautan telah berhasil melakukan kegiatan penyegelan terhadap pelaku usaha pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai perizinan, kapal dredger atau isap pasir, dan sengketa yang menyebabkan kerusakan di bidang kelautan.
Berdasarkan data terdapat total 108 kasus yang berhasil ditangani tahun 2024, yang terdiri dari 90 kasus pelanggaran ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi, dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.
"Dengan ini, polsus terus memperkuat pengawasan pulau-pulau terluar Indonesia untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut di sana. Selain terkait perizinan, pengawasan juga dilakukan terhadap aksi pencurian sumber daya alam (SDA) perikanan," ungkapnya.