Soal Dugaan Politik Praktis di Pemkot Tangerang, Ini Hasil Pemeriksaan Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tangerang, menerima beberapa aduan politik praktis dalam penyelengaraan pilkada serentak 2024.

Sarifah Ainun Jariyah: Pancasila Sudah Final, Warga Serang Diajak Wujudkan Pilkada Damai

Salah satu laporan, terdapat adanya dugaan tindak politik praktis yang menghadirkan Dimyati Natakusumah, selaku calon Wakil Gubernur Banten nomor urut dua yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI, dalam agenda kedinasan Pemerintah Kota Tangerang.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, pihak telah memproses laporan tersebut, di mana tidak ditemukan unsur pelanggaran Pilkada terkait Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada 09 September 2024, lalu.

Asyik, Bansos PKH dan BPNT November-Desember 2024 Cair? Cek Jadwal Pencairannya Disini

"Bahwa berdasarkan Surat Tugas dari DPR RI, Rombongan yang hadir dalam acara itu adalah Rombongan dari Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT DPR yang mana di dalamnya terdiri dari anggota fraksi-fraksi dan lintas komisi. Sehingga kegiatan di Puspem itu merupakan ajang aspirasi daerah kepada DPR RI," katanya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Sehingga, penelusuran kasus terkait laporan dugaan pelanggaran kunker tersebut pun secara resmi telah dihentikan, karena hasil pemeriksaan terhadap keterangan fakta dan bukti-bukti, bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan acara resmi kelembagaan dan kedinasan.

Dana KJP Plus November 2024 Segera Cair? Benarkah Usai Pilkada, Ini Kata Disdik DKI Jakarta

Ditambahkannya, terkait dugaan kehadiran salah satu bakal calon wakil gubernur Pilkada Banten yang hadir dalam acara tersebut, ditegaskan, bila dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua BURT karena meski sudah mendaftar sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten.

"Berdasarkan UU 10 thn 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2) huruf s tertulis bahwa anggota DPR yang mencalonkan di Pilkada disyaratkan menyertakan surat mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. Dan Dimyati bersama rombongan dari DPR RI menghadiri acara itu tanggal 9 September 2024, sementara KPU Banten melaksanakan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Sehinga saat kejadian itu, Dimyati belum ditetapkan sebagai calon, dan masih melaksanakan tugasnya sebagai Anggota DPR RI," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title