Dugaan Politik Uang Tim Ratu Ria Laporkan Syafrudin ke Bawaslu Kota Serang

Timnas Ratu Ria Maryana dan Subadri saat melaporkan Syafrudin
Sumber :

Banten.viva.co.id –Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01, Ratu Ria Maryana dan Subadri Ushuluddin, Ega Jalaludin melaporkan dugaan politik uang serta kampanye di tempat terlarang yang diduga dilakukan oleh Syafrudin

Calon Walikota Serang Budi Rustandi Siap Buat Perda untuk Lindungi Tenaga Kerja Lokal Kota Serang

Laporan ini disampaikan setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran kampanye, termasuk dugaan politik uang dan penggunaan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Dalam pernyataan Ega Jalaludin, yang mewakili tim Ratu Ria - Subadri, pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 5 di wilayah Cipocok Jaya. 

Pilkada Kota Serang 2024, Budi Rustandi dapat Dukungan dari Gereja dan Pendeta

"Kami memiliki bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan adanya dugaan politik uang dan penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye," kata Ega.

Dikatakan Ega dirinya telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diverifikasi. 

Bocah Pemulung di Kota Serang Dicabuli Seorang Pria Pengangguran, Diiming-iming Diajak Makan

"Bukti-bukti ini telah kami serahkan dan akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Ini sudah memenuhi syarat formal dan formil untuk ditindaklanjuti," katanya. 

Selain itu, tim Ratu Ria juga melaporkan hilangnya sejumlah baliho kampanye mereka di lima titik lokasi tanpa jejak. 

"Baliho Ratu Ria - Subadri hilang begitu saja di lima lokasi, dan kami mencurigai ada pihak yang tidak bertanggung jawab di balik insiden ini," tambah Ega.

Ega menduga baliho tersebut diambil oleh oknum yang tidak dikenal, baik dari pihak lawan politik atau individu lain yang memiliki kepentingan tertentu.

Menanggapi laporan ini, anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdliyat Mabruri, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dalam waktu dua hari untuk menelaah setiap laporan yang masuk. 

"Kami membutuhkan dua hari untuk mengkaji laporan ini. Pada hari Rabu, kami akan menyelesaikan kajian awal dan laporan tersebut akan diregister jika memenuhi syarat," ujar Fierly.

Setelah laporan tersebut diregister, Bawaslu akan memiliki waktu lima hari untuk menangani kasus ini, termasuk melakukan klarifikasi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan analisis. 

Jika laporan ini berpotensi masuk dalam ranah pidana, maka Bawaslu akan segera mengadakan rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Serang.

Fierly menambahkan pihaknya akan menganalisis laporan tersebut dan bekerja sama dengan Gakkumdu untuk menentukan langkah hukum yang tepat. 

"Besok, paling lambat, kami akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan ini," jelasnya.