Aneh Bin Ajaib di Banten, Sepotong Kayu Bikin Kerbau Nurut ke Maling
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Aneh bin ajaib, hanya menggunakan sepotong kayu berwarna putih, membuat kerbau nurut dan tidak berisik saat di curi oleh kompolatan maling hewan ternak yang beraksi di sejumlah wilayah di Banten.
Kayu itu hanya berukuran sebesar jari orang dewasa, panjangnya tak lebih dari dua meter, warnanya putih dan ujungnya melengkung mirip kail pancing.
Komplotan maling itu mencuri puluhan hewan ternak sejak 2023 hanya menggunakan sepotong kayu, kerbau pun terdiam dan mengikuti perintah sang maling, hingga naik keatas pick up yang sudah disiapkan.
Total, ada enam tersangka pencuri kerbau yang ditangkap, satu diantaranya harus ditembak kakinya, karena melawan kemudian berusaha kabur saat ditangkap.
Batang kayu sebagai alat utama mencuri kerbau dijadikan alat bukti kejahatan. Kemudian ada mobil pick up untuk mengangkut hewan curian, tali tampar, hingga sejumlah senjata tajam lainnya yang biasa digunakan untuk mengikuti hewan ternak.
"Pakai kayu untuk mengait hidung kerbau agar mau ikut, karena kalau kerbau di kait seperti ini hidungnya akan nurut. Paling banyak tiga kerbau sehari. Dua hari sebelum ditangkap, dia nyuri kerbau di Lebak," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, ditulis Rabu, 21 Agustus 2024.
Saat siang hari, ada anggota komplotan maling ternak mengamati kandang lokasi target mereka. Kemudian menggambar situasi dan merencanakan aksi maling kerbau.
Kemudian saat malam hari, mereka beraksi mencuri kerbau menggunakan tongkat kayu. Hewan curian digiring menggunakan sebatang kayu hingga naik ke atas pick up.
Pernah ada pemilik hewan ternak memergoki komplotan maling kerbau melakukan aksinya. Korban kemudian dibekap, kaki dan tangan diikat, matanya ditutupi menggunakan lakban yang telah disiapkan pelaku.
"Beruntung korban bisa berteriak usai melepas bekapannya. Teriakan itu didengar warga dan pelaku kabur. Hewan ternak gagal di curi," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, ditulis Rabu, 21 Agustus 2024.
Komplotan maling hewan ternak ini sudah beraksi disejumlah daerah di Banten, bahkan diduga juga mencuri kerbau di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Para pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun akibat aksi kejahatannya.
"Para pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan hewan ternak, dikenakan Pasal 363 juncto 365 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," jelasnya.
Berikut daftar tersangka komplotan pencuri hewan ternak jenis kerbau:
1) AI (36), Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
2) YI (45), Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
3) SJ alias Sukma (58), Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.
4) AD (45), Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
5) DI (31), Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
6) DS alias Batik (42), Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.