Kasus Alkes Masuk Tahap II Kejari Tolitoli, Tersangka Bakrie Idrus Sebut Sekda Harus Tanggung Jawab

Bakrie Idrus
Sumber :

"Setelah pemeriksaan BPK, ternyata mereka dapat ada di e-katalog. Sehingga hasil temuan BPK itu, memerintahkan kepada saya selaku Kepala Dinas melakukan koreksi harga sebelum dibayar," katanya. 

Geger Video Diduga Skandal Sekda Muba Apriyadi Hebohkan Media Sosial, Netizen: Mengejutkan

"Tetapi, ada surat Bupati memerintahkan kepada saya untuk menentukan posisi harga," ujarnya via telpon pada Jumat 16 Agustus 2024. 

Selanjutnya kata Idrus dilakukanlah restrukturisasi harga. Sesuai dengan persetujuan kontraktor, BPK beserta seorang bernama Anjas untuk melakukan revisi. 

Pemindahan RKUD ke Bank Banten, PKS : Harus Bertahap, Jangan Ganggu Pembangunan

"Setelah dilakukan revisi, lalu diserahkan ke bagian keuangan. Selanjutnya diserahkan ke BPK, ke Inspektorat kemudian bendahara. Waktu melakukan penagihan pertama, cairlah sebesar Rp2 milyar, maka terjadi pembayaran," jelasnya. 

Ironisnya, setelah itu, lanjut Idrus tiba-tiba kegiatan itu muncul dalam daftar program padahal pihaknya tidak ajukan ke bagian keuangan. Tapi keuangan membuat kegiatan itu terdaftar sebagai program.  

Ini Tujuan Pemkab Serang Gagas Pembentukan Forum Perangkat Daerah, Bangkitkan Ekonomi Lokal

"Nah untuk itu kita tidak tau, karena itu dari keuangan. Karena waktu itu yang melakukan penagihan seharusnya saya, tapi saya sudah lalai dalam tugas, tidak mengawasi atau memperhatikan bahwa sebenarnya itu tidak boleh lagi dilakukan penagihannya," ungkap Idrus mengakui kesalahannya.

Berdasarkan hal itu kata Idrus seharusnya bagian keuangan juga bertanggungjawab, karena revisi itu dia yang minta. Dirinya serahkan semuanya ke dia.

Halaman Selanjutnya
img_title