Tim Gabungan Periksa Dua Kapal Asing di Selat Sunda

Suasana diatas kapal patroli sebelum pemeriksaan.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Tim gabungan periksa dua kapal asing yang berada di perairan Selat Sunda. Kapal berbendera asing yang diperiksa yakni MV LA Stella berbendera Belgia dan LPG/C Hong Li berbendera Cina.

148 WNA Asal 5 Negara Dominasi Pelanggaran Keimigrasian di Tangerang

 

Seluruh dokumen pelayaran, muatan beserta dokumen, kesehatan hingga administrasi awak kapal diperiksa oleh Imigrasi, Polda Banten, Kodim 0623 Cilegon, BNN, BIN, Bea Cukai, KSOP Banten hingga tim Pengawasan Orang Asing (Pora).

Panas! Calvin Verdonk Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Kecurangan Bahrain dan China

 

"MV LA Stella memuat 20 orang awak alat angkut dengan kewarganegaraan Ukraina dan Filipina. Sedangkan LPG/C Hong Li memuat 18 orang awak alat angkut berkewarganegaraan Cina," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Selasa, 30 Juli 2024.

Ada Apa Pemain Persib Marc Klok Tiba-tiba Tiba Ngomong Soal Mees Hilgers dan Timnas Indonesia

 

Selain pengawasan di laut, keberadaan orang asing atau warga negara asing (WNA) juga dilakukan di daratan. Seperti kelengkapan administratif berupa paspor maupun Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). 

Suasana Patroli Laut diatas Kapal.

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Termasuk pengawasan perilaku dan aktifitas keseharian WNA di wilayah Banten juga di awasi secara rutin oleh tim gabungan dan tim Pora.

 

"Operasi gabungan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan Visa dan izin tinggal saat berada di wilayah Indonesia," terangnya.

 

Disisi lain, target keimigrasian di Kanwil Kemenkumham Banten ada 200 kinerja dan hingga Juli 2024 baru tercapai 50 persen. Sehingga seluruh program kerja harus bisa tercapai.

 

Seluruh kapal asing yang beraktifitas di perairan Banten bakal di awasi ketat oleh tim gabungan, agar tidak melakukan tindakan kriminal di wilayah Indonesia.

 

"Memastikan seluruh kapal asing yang bersandar di dermaga sepanjang perairan Banten tidak melakukan aktifitas terlarang yang bertentangan dengan hukum di Indonesia," jelasnya.