Satlantas Polresta Serkot Razia Kendaraan
Selasa, 5 Maret 2024 - 18:30 WIB
Sumber :
- Satlantas Polresta Serkot
1) Menggunakan ponsel saat berkendara.
2) Berkendara dibawah umur.
3) Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4) Tidak menggunakan helm SNI dan tidak memakai sabuk pengaman.
5) Berkendara dalam keadaan mabuk.
Baca Juga :
Selamat, Azizan-Yulli, Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ratu Tatu: Jadi Pelopor Industri Kreatif
6) Melawan arus.
7) Melebihi batas kecepatan.
Halaman Selanjutnya
8) Kendaraan ODOL.