GP Ansor Kota Tangerang Tuntut Pemkot Segera Berantas Miras dan Prostitusi

Gp Ansor Kota Tangerang
Sumber :

Banten.viva.co.id –Pemerintah Kota Tangerang dinilai belum menegakan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, belum maksimal ditegakkan.

Usai Lebaran, Wakil Wali Kota Tangerang Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal

Demikian disampaikan oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang H Midyani, Senin, 4 Maret 2024. 

Hari ini, kata dia, kota Akhlaqul Karimah hanya semboyan semata. Dan Pemkot, terlalu sering menggelar acara-acara seremonial saja.

Luncurkan Program Perlindungan Sosial, Pemkot Tangerang Alokasikan Anggaran Hingga Rp999 Juta

"Meskipun HUT Kota kemarin menghancurkan ribuan botol miras, nyatanya itu hanya seremonial belaka, kenyataannya, masih ada tempat hiburan, hotel, dan yang lainnya luput dari pengawasan, bahkan terkesan dibiarkan," ungkap pria yang akrab disapa Gus Midyani.

Gus Midyani menyatakan, bahwa penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 masih lemah. 

Tok, Rano Alfath Resmi Lantik Fauzan Dardiri Jadi Ketua DPD KNPI Kota Serang

Setelah penelusuran di lapangan, masih ada pihak-pihak yang menjual miras dan terkesan dibiarkan oleh Pemkot. Bahkan, tempat-tempat hiburan dan hotel, ditemukan menjual miras.

"Seharusnya, penegakan hukum itu dilakukan tidak tebang pilih. Kami, GP Ansor mendesak Pemkot untuk melakukan pengawasan secara serius. Jadi, kota Akhlaqul Karimah itu tidak hanya menjadi semboyan semata," ujar pria yang akrab disapa Gus Midyani.

Halaman Selanjutnya
img_title