Warga Laporkan Kepala BPN Lebak dan PPK BBWSC3 Gegara Ganti Rugi Lahan Waduk Karian Belum Dibayar

Asep Hermawan usai menyerahkan laporan ke PTSP Kejati Banten
Sumber :
  • Banten.Viva.co.id

"Dari tahun 2021 saya memperjuangkan tanah milik almarhum bapak saya, tapi tidak ada kejelasan mereka selalu menghindar ketika mau ditemui," ungkap Asep.

Percepat Pembangunan, Kota Serang Ajukan Usulan Dana Rp2,8 Triliun ke Pemerintah Pusat, Ini Kata Bappeda

Asep juga menuding ada penyimpangan yang dilakukan oknum Kepala Desa, BPN Lebak dan pihak BBWSC3. Soalnya kata dia, di dalam sertifikat, tanahnya seluas 4.640 meter persegi, tetapi berdasarkan hasil afrisal seluas 1.349 meter persegi.

Bahkan berdasarkan hasil floating dan ukur ulang tanah milik keluarganya tersebut seluas 4.640 meter persegi.

Kepala DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 Miliar

"Nah di situ saya mengindikasi adanya penyimpangan dengan memanipulasi tanah saya. Soalnya denah yang digunakan tetap yang 4.062 meter persegi. Tapi saya diminta untuk menerima hasil afrisal dan kepala desa meminta saya untuk menandatangani hasil afrisal," ujarnya.

Asep harap Kejati Banten dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Karena dia menilai pihak BPN dan BBWSC3 tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tanah milik keluarganya yang terletak di Blok Lada, Kecamatan Sajira, Lebak.

Warga Tak Punya BPJS? Walikota Serang Bisa Gunakan Jamkesda, Cukup Pakai SKTM dari Kelurahan

"Mudah-mudahan Kejati Banten segera menindaklanjuti laporan ini. Karena pihak BPN dan PPK BBWSC3 selalu ngumpet ketika saya temuin," jelasnya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan adanya laporan tersebut. Rangga memastikan akan mendalami laporan dari Asep Hermawan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title