Warga Laporkan Kepala BPN Lebak dan PPK BBWSC3 Gegara Ganti Rugi Lahan Waduk Karian Belum Dibayar

Asep Hermawan usai menyerahkan laporan ke PTSP Kejati Banten
Sumber :
  • Banten.Viva.co.id

"Dari tahun 2021 saya memperjuangkan tanah milik almarhum bapak saya, tapi tidak ada kejelasan mereka selalu menghindar ketika mau ditemui," ungkap Asep.

Nekat Curi Dump Truk yang Parkir di Pinggir Jalan, Pria Asal Pandeglang Babak Belur Dihajar Massa

Asep juga menuding ada penyimpangan yang dilakukan oknum Kepala Desa, BPN Lebak dan pihak BBWSC3. Soalnya kata dia, di dalam sertifikat, tanahnya seluas 4.640 meter persegi, tetapi berdasarkan hasil afrisal seluas 1.349 meter persegi.

Bahkan berdasarkan hasil floating dan ukur ulang tanah milik keluarganya tersebut seluas 4.640 meter persegi.

Mahasiswa Desa Untuk Indonesia Desak Kejati Banten Tetapkan Tersangka Penjual Situ Ranca Gede Jakung

"Nah di situ saya mengindikasi adanya penyimpangan dengan memanipulasi tanah saya. Soalnya denah yang digunakan tetap yang 4.062 meter persegi. Tapi saya diminta untuk menerima hasil afrisal dan kepala desa meminta saya untuk menandatangani hasil afrisal," ujarnya.

Asep harap Kejati Banten dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Karena dia menilai pihak BPN dan BBWSC3 tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tanah milik keluarganya yang terletak di Blok Lada, Kecamatan Sajira, Lebak.

Ngaku Masih Punya PR Realisasikan UU Ibukota Provinsi, Syafrudin Kembali Maju di Pilkada Kota Serang

"Mudah-mudahan Kejati Banten segera menindaklanjuti laporan ini. Karena pihak BPN dan PPK BBWSC3 selalu ngumpet ketika saya temuin," jelasnya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan adanya laporan tersebut. Rangga memastikan akan mendalami laporan dari Asep Hermawan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title