Cara Sirekap Bekerja, Aplikasi Hitung Suara Pemilu Milik KPU

Penggunaan aplikasi Sirekap KPU
Sumber :
  • Pemdes Bungko

Banten.Viva.co.id - Ditengah ramainya perbincangan perbedaan hasil suara antara form C Hasil dengan aplikasi Sirekap, pleno perhitungan suara tingkat kecamatan diseluruh Provinsi Banten dihentikan selama dua hari.

Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!

Bagaimanakah sebenarnya aplikasi Sirekap yang diciptakan untuk membantu tugas KPU sekaligus bentuk transparansi itu bekerja?

Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, Akhmad Subagja menjelaskan bahwa, Sirekap dibuat untuk memudahkan penghitung perolehan suara setiap calon. Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile yang dioperasikan petugas KPPS dengan memotret objek C Hasil semua jenis pemilu, kemudian mengirim foto, melakukan pemeriksaan data, kunci dokumen dan berbagai ke saksi maupun pengawas TPS.

ASN Maju Dalam Pilkada 2024, KPU Tangerang : Wajib Undurkan Diri Lebih Dulu

Sedangkan Sirekap Web, digunakan saat pleno rekapitulasi berjenjang. Objek foto C Hasil itu kemudian di konversi menjadi tulisan atau angka. Tingkat akurasinya tergantung beberapa hal, antara lain penulisan di form C Hasil, teknik pemotretan hingga kondisi pencahayaan.

"Oleh karena itu, operator Sirekap dalam menggunakan aplikasi Sirekap, sebelum melakukan pengiriman harus melakukan pemeriksaaan apakah hasil pembacaan sudah sesuai atau terdapat ketidaksesuaian. Apabila dinyatakan sesuai maka data tersebut akan muncul dalam Info Pemilu untuk kebutuhan publikasi penghitungan suara," ujar Akhmad Subagja, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, ditulis Senin, 19 Februari 2024.

KPU Tangerang : Proses Pendaftaran Pemilukada 2024 Dibuka Bulan Mei

Sedangkan rekapitulasi terhadap data yang salah di aplikasi Sirekap, akan dilakukan perbaikan saat rapat pleno ditingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga RI, secara berjenjang, dengan acuan form C Hasil yang dibacakan saat pleno.

Akhmad Subagja memastikan ke seluruh masyarakat bahwa penetapan suara KPU yang sah hanya melalui rapat pleno yang dilakukan berjenjang, di saksikan oleh peserta pemilu, saksi, Bawaslu hingga masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title