Masuk Hari Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Sumber :
  • Bawaslu Banten

Banten.Viva.co.id - Memasuki hari tenang, 11-13 Februari 2024, Bawaslu Banten beserta kabupaten kota, kecamatan hingga kelurahan ataupun desa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Begini Klarifikasi Jubir Soal Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak

Penertiban APK melibatkan Satpol PP dan Polri diseluruh tingkatan. Karena selama masa tenang, tidak boleh lagi ada hal berbau kampanye, karena menjadi waktu dimana masyarakat menentukan pilihannya, sebelum menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024.

"Kami mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran satpol PP. Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye," umah Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, Minggu, 11 Februari 2024.

Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak, Bawaslu Lakukan Penelusuran

Pencopotan APK oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang

Photo :
  • Sherly / viva

Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, memantau penertiban APK di Jalan Raya Petir, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sedangkan komisioner lainnya disebar ke berbagai titik.

Netralitas Polda Banten Dipertanyakan, Postingan Media Sosial Dipenuhi Kampanye Cagub

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Lebih jelasnya berada di Pasal 278 di undang-undang yang sama, berbunyi bahwa selama masa tenang pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, mengajak memilih Paslon, mengajak memilih parpol, hingga mengajak memilih caleg disetiap tingkatan.

Halaman Selanjutnya
img_title