Kejati Banten Dalami Potensi Kerugian Negara di Kasus Situ Ranca Gede Jakung

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi
Sumber :
  • Banten.viva.co.id

"Nah itu tantangan kami bagaimana muncul dokumen itu, sementara dokumen di kita itu menunjukan waduk atau situ dan juga aset tercatat di Pemprov, RTRW juga ada itu, ini tantangan kita benar gak suratnya," ungkapnya.

Bazar Ramadan Polres Serang, Sediakan Sembako Sesuai HET

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan sudah memriksa sejumlah orang saksi.

"Ada 33 orang yang diperiksa dari intansi terkait, dan tim pembebasan lahan dari PT Modern Land. Kami terus mengembangkan penyelidikan ini," ujarnya.

Munggahan Jelang Ramadan Ala Kapolres Serang Bersama Mahasiswa dan Masyarakat