Kejati Banten Dalami Potensi Kerugian Negara di Kasus Situ Ranca Gede Jakung
Selasa, 6 Februari 2024 - 16:00 WIB
Sumber :
- Banten.viva.co.id
"Nah itu tantangan kami bagaimana muncul dokumen itu, sementara dokumen di kita itu menunjukan waduk atau situ dan juga aset tercatat di Pemprov, RTRW juga ada itu, ini tantangan kita benar gak suratnya," ungkapnya.
Baca Juga :
Tim Gakkumdu Tangkap Pelaku OTT Diduga Timses 01
Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan sudah memriksa sejumlah orang saksi.
"Ada 33 orang yang diperiksa dari intansi terkait, dan tim pembebasan lahan dari PT Modern Land. Kami terus mengembangkan penyelidikan ini," ujarnya.