Kejati Banten Dalami Potensi Kerugian Negara di Kasus Situ Ranca Gede Jakung

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi
Sumber :
  • Banten.viva.co.id

 

Layaknya Film Laga Hollywood, Aksi Polisi Kejar Maling di Jalanan

Banten.Viva.co.id - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejati) Provinsi Banten masih berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara di kasus Situ Ranca Gede Jakung.

Pasalnya, Kejati Banten menemukan unsur pidana dalam kasus alih fungsi lahan Situ yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Situ ini dikuasai swasta.

Jadi Pengedar Narkoba, Tidur Pun Tak Nyenyak

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, penghitungan atas kerugian negara dilakukan pada nilai jual objek pajak (NJOP) sejak jaman Kolonial Belanda.

"Kita baru mengkoordinasi ahli khusus perhitungan (kerugian negara). Nanti akan menghitung dengan luasan yang ada sejak Belanda. Di sana nanti nilai riilnya berapakan ada NJOP," ungkap Didik.

Komedi Ala Srimulat dan Warkop DKI dari Wakapolres Serang Saat Sapa Warga

Didik menjelaskan, dalam dokumen Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Google Earth tercatat bahwa lahan yang menjadi kawasan Industri tersebut adalah situ. Kejati pun lanjut Didik, ingin mengembalikan fungsi situ tersebut sebagai pengairan.

"Arsip Nasional bahwa dari peta Belanda itu memang situ tertulis. Belanda sudah punya di ANRI ada peta, ada google earth kemudian validasi 2007, situ sudah pernah diverifikasi (BPN)," tuturnya.

Kejati juga menemukan, surat tanah atas nama ratusan orang lain. Padahal kata Didik, dalam arsip dan catatan BPN bahwa aset tersebut adalah situ bukan tanah perorangan.

"Nah itu tantangan kami bagaimana muncul dokumen itu, sementara dokumen di kita itu menunjukan waduk atau situ dan juga aset tercatat di Pemprov, RTRW juga ada itu, ini tantangan kita benar gak suratnya," ungkapnya.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan sudah memriksa sejumlah orang saksi.

"Ada 33 orang yang diperiksa dari intansi terkait, dan tim pembebasan lahan dari PT Modern Land. Kami terus mengembangkan penyelidikan ini," ujarnya