Karyawan Bank Banten Ditahan Kejati Gara-gara Korupsi Rp6,1 Miliar
- Banten.viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Seorang karyawan Bank Banten cabang Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial R (29) karyawan Bank Banten cabang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kejati Banten juga telah menjebloskan warga Malingping tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang pada Senin 5 Februari 2024.
"Hari ini Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisialnya R. Jadi kalau mau dipanjangkan Ridwan selaku supervisor kantor cabang pembantu Bank Daerah yang di Malingping, Lebak," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik menilai, tersangka menyalahgunakan wewenangnya sebagai supervisor yang memegang kode brangkas di Bank. Memiliki akses itu, pelaku mengambil uang sebanyak Rp 6,1 miliar selama 7 bulan.
"Jadi tersangka ini disangka melakukan korupsi yang jabatannya itu mulai Februari 2022 sampai September 2022, sekitar 7 bulan dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brangkas, saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang," katanya.
Menurut Didik, pengambilan uang Rp6,1 miliar tersebut dilakukan tersangka setiap hari selama 7 bulan. Aksi pelaku nyaris tidak ketahuan karena dia memanipulasi laporan pengeluaran Bank.
"Dia melakukan setiap hari, tertangkap CCTV dan untuk mengelabui editor selalu membuat input fiktip supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu," jelasnya.
Didik mengaku, menjerat tersangka dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagiaman diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Alasan jaksa melakukan penahanan pada tersangka karena khawatir melarikan diri.
"Kalau tidak ditahan takut melarikan diri dan menghilangkan bukti," tandasnya