Bagi-bagi Sembako Sambil Pose Dua Jari, Kades di Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Kades di Kabupaten Serang pose dua jari.
Sumber :

Banten.viva.co.id –Bagi-bagi sembako sambil pose dua jari dengan memegang striker bergambar Prabowo-Gibran Kepala Desa (kades) di Kabupaten Serang dilaporkan ke Bawaslu.

Mahasiswa Desa Untuk Indonesia Desak Kejati Banten Tetapkan Tersangka Penjual Situ Ranca Gede Jakung

Kades yang dilaporkan ke Bawaslu itu berasal dari Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, bernama Syarif Hidayatullah

Syarif sapaan akrabnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran kegep tenagah berpose dua jari sambil memegang stiker bergambar paslon 02 Prabowo-Gibran.

Polres Serang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Pose dua jari yang dilakukan kades tersebut dilakukan usai kegiatan pembagian sembako kepada para RT/RW pada 21 Januari 2024 lalu.

Dari foto yang beredar nampak Syarif yang memakai baju biru, dengan pedenya melakukan pose dua jari sambil memegang striker bergambar Prabowo-Gibran.

Belanja di Warung Madura Pakai Uang Palsu, Pemuda Tangerang Ditangkap Polres Serang

Warga Anyer, Rahmatullah mengatakan, pelaporan terhadap Syarif Hidayatullah dilakukan lantaran dirinya menemukan ada pelanggaran netralitas kepala desa yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok tersebut.

"Informasinya, foto kades bersama warga sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker paslon itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW di rumah kades," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title