Bagi-bagi Sembako Sambil Pose Dua Jari, Kades di Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu
"Foto itu dishare ke grup-grup Whatsapp, sehingga menyebar dan turut disebarkan warga lain," kata Rahmat, Sabtu 3 Februari 2024.
Menurutnya, sikap tidak netral yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok merupakan pelanggaran fatal dan masuk ke dalam delik pidana lantaran dilakukan saat memasuki tahapan kampanye.
"Jelas ini pelanggaran fatal yang disengaja, harusnya masuk delik pidana. Apalagi kades adalah bagian dari aparatur pemerintah," ujarnya.
Untuk itu, ia pun meminta agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya agar menjadi peringatan kepada semua aparat pemerintah untuk tetap bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini.
"Harus ditindak segera, dan saya percayakan proses selanjutnya ke Bawaslu Kabupaten Serang," ucap Rahmat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon Tenggulun membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terkait hal itu, termasuk akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.