Bagi-bagi Sembako Sambil Pose Dua Jari, Kades di Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Kades di Kabupaten Serang pose dua jari.
Sumber :

"3 hari untuk melakukan konfirmasi awal, ke lapangan, setelah itu ada pemanggilan-pemanggilan. Ya kurang lebih dalam Minggu ini (akan dilakukan pemanggilan)," kata Furqon.

Polres Serang Amankan 23 Orang Saat Razia Preman dan Pungli

Tak hanya itu, disampaikan Furqon, pihaknya akan melakukan kajian bersama Gakkumdu secara formil dan materiil berdasarkan hasil temuan bukti-bukti di lapangan untuk menentukan nasib Kades Kosambironyok.

"Kalau dikajian didapatkan ada unsur pidana, maka kita akan pidana, tapi kalau di situ ada unsur hal-hal lain berarti sesuai perundang-undang lain," ujarnya. 

Karyawan Swasta Sembunyi di Selokan, Diduga Dalam Pengaruh Sabu

"Kalau mengacu ke undang-undang nomor 7 taun 2017, itu bisa dipidana, ancaman terberatnya pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta," tandasnya