Mantan Kades Ditangkap, Usai Buat Surat Palsu Soal Tanah Timbul Di Laut
- Sherly / viva
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara. Namun, oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu. Hal ini pun atas permintaan tersangka HS dan H," ujarnya.
Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh HS dan H. Pada penguasaan tanah timbul di laut itu, juga ditawarkan kepada sejumlah pengembang.
Yang hasilnya dibagikan, terutama bagi mantan kades yang mendapatkan sejumlah uang sebagai orang yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut.
"Mereka memalsukan 94 bidang tanah. Dalam aturan, tanah laut itu bisa dimanfaatkan. Namun, dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut," ungkapnya.
Atas kasus ini, ketiganya dijerat dengan pasal 263 KUHPidana ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.