Mantan Kades Ditangkap, Usai Buat Surat Palsu Soal Tanah Timbul Di Laut

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - Mantan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial R (52) diamankan Polres Metro Tangerang Kota, usai terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah.

Said Didu Dipanggil Polisi, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Buat Klarifikasi

Dalam kasus ini, terlibat juga dua pria lainnya berinisial HS (58) dan H (64), yang merupakan warga setempat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod yang saat ini menjabat.

Besok, Said Didu Bakal Diperiksa di Polresta Tangerang

Dimana, dilaporkan pada pertengahan Agustus 2023 lalu soal adanya pemalsuan dokumen tanah yang dilanjutkan ke laporan kepolisian.

"Ada laporan ke kami soal pemalsuan dokumen tanah. Yang mana, terdapat tanah timbul di laut, kemudian dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa tersebut," katanya, Jumat, 26 Januari 2024.

168 Mahasiswa Tampil Memukau di UPH Talent Show 2024

Selanjutnya, pelaku diamankan yang ditindak lanjuti dengan pemeriksaan, serta pengembangan.

Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa sebanyak 7 orang saksi ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara. Namun, oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu. Hal ini pun atas permintaan tersangka HS dan H," ujarnya.

Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh HS dan H. Pada penguasaan tanah timbul di laut itu, juga ditawarkan kepada sejumlah pengembang.

Yang hasilnya dibagikan, terutama bagi mantan kades yang mendapatkan sejumlah uang sebagai orang yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut.

"Mereka memalsukan 94 bidang tanah. Dalam aturan, tanah laut itu bisa dimanfaatkan. Namun, dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut," ungkapnya.

Atas kasus ini, ketiganya dijerat dengan pasal 263 KUHPidana ayat 1 dan 2  KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.