Dalih untuk Obati Penyakit, Dukun di Serang Setubuhi Wanita Bersuami dan Dimintai Uang Rp450 Ribu

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • TvOneNews

Banten.Viva.co.id - DU, dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Serang, Provinsi Banten. Pria berusia 31 tahun itu terpaksa mendekam dibalik jeruji besi karena menyetubuhi istri orang.

Edarkan Narkoba, Warga Tangerang Ditangkap Polres Serang

Dalih DU menyetubuhi istri orang untuk pengobatan alternatif. Perbuatan DU yang berprofesi sebagai dukun atau orang pintar ini dilampiaskan pada SI (31).

SI menjadi korban nafsu bejat dari DU. Insiden tersebut dialami SI saat menjalani pengobatan alternatif di rumah DU pada tahun 2023.

Polres Serang Tangkap Buronan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kasatreskim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, saat menjalani pengobatan tubuh korban digerayangi oleh pelaku.

"Korban menemui tersangka karena ingin mendapat pengobatan alternatif karena mengalami sakit pada bagian bahu," ujar , Kamis, 18 Januari 2024.

Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Serang Meriah, Hadiah Sampai Makanan Pun Dibagikan Gratis

Menurut Andi, korban sudah empat kali ke tempat DU beroperasi, saat pengobatan pertama dan kedua, dia ditemani suaminya, sehingga tindakan cabul tidak terjadi dan pengobatan berjalan lancar.

Pada pengobatan ketiga, korban SI datang bersama teman wanitanya yang menunggu diluar tempat praktek perdukunan. 

"Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," terangnya.

Hingga datanglah kunjungan ke empat, teman korban disuruh menunggu diluar, kemudian ibu muda yang sudah bersuami itu disuruh melepas semua bajunya.

Dalam kondisi tanpa busana, korban di mandikan dan disuruh melakukan hubungan suami istri, dengan alasan ritual pengobatan.

"Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu," tuturnya. 

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain. Sebelum pulang, korban juga diminta biaya pengobatan sebesar Rp450 ribu.

Tersangka DU mengakui perbuatannya telah mencabuli korban karena tidak kuat melihat tubuh pasiennya yang tanpa busana. Tersangka DU mengatakan bahwa praktek pengobatan alternatif telah dijalani sekitar dua tahun. Du ditangkap di rumahnya pada 11 Januari 2024.

"Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami, apa yang telah dialaminya di tempat praktek dukun cabul. Setelah mendapatkan laporan dari istrinya, pihak keluarga melapor ke Polres Serang," katanya