Penjelasan Bawaslu Soal Pasar Murah Yang Diduga Dilakukan Kubu Ganjar-Mahfud
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN) mempertanyakan sikap Bawaslu, mengenai adanya pasar murah sembako di 210 titik Jawa Barat-Banten. Acara itu bertajuk Canvassing Ganjar-Mahfud yang dilaksanakan pada Minggu, 14 Januari 2024.
Tampung Pagi GBN mensinyalir gerakan itu merupakan gerakan money politik gaya baru. Sehingga perlu di dalami oleh Bawaslu.
Lalu bagaimana penjelasan Bawaslu Banten? Menurut pengawas pemilu itu, bazar atau pasar murah sembako yang diduga dilakukan pendukung Ganjar-Mahfud, bisa saja masuk kedalam ranah pidana. Jika itu terjadi, maka diselesaikan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kalau misalkan ditarik pada money politik, memberikan atau menjanjikan barang dan materi lainnya kan pidana, pidana kan yang ngurus menegakkan bukan hanya Bawaslu, ada jaksa dan polisi di Sentra Gakkumdu, kita terus berkoordinasi tentang itu, karena memang deliknya pidana, kalau memang masuk ditarik kesitu. Tapi kita bazar nya dulu, kalau bazar nya kan boleh," ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, ditemui di ruangannya, Senin, 15 Januari 2024.
Ali Faisal menerangkan bahwa untuk pengadaan bazar tidak dilarang dalam Peraturan KPU nomor 15. Dimana, setiap pasangan calon bisa melakukan sosialisasi atau kampanye dengan cara lain, seperti lomba, seni dan budaya.
Karenanya, Bawaslu Banten masih menunggu laporan dari tim di kabupaten dan kota mengenai agenda bertajuk Canvassing Day Ganjar-Mahfud tebus murah sembako yang digelar kemarin, Minggu, 14 Januari 2024.
"Ini yang sedang kita telusuri dan minta report dari temen-temen yang melakukan pengawasan di kabupaten kota, mudah-mudahan malam ini terkumpul report nya dari temen-temen kabupaten kota, seperti apa sih jalannya tebus murah itu," terangnya.
Bawaslu Banten menegaskan ada keleluasaan bagi peserta pemilu untuk menggelar sosialisasi dan kampanye ke masyarakat dengan batasan tertentu. Salah satunya pemberian bahan kampanye atau BK dengan nominal maksimum Rp100 ribu per orang.
Begitupun dengan sosialisasi kepada masyarakat, bisa melalui berbagai macam cara kreatif untuk menarik simpati masyarakat, karena sudah diatur dalam PKPU nomor 15 Pasal 55 angka 2.
"Pelaksanaan bazar atau pasar murah yang diduga dilakukan pasangan Ganjar-Mahfud, jika merujuk pada landasan kegiatannya adalah hal yang diperbolehkan. Yang menjadi persoalan ada aktivitas tebus murah, masyarakat membayar dengan nilai uang tertentu untuk ditukar dengan sejumlah sembako," jelasnya.