Aktivis Sebut Pembinaan Perangkat Desa oleh DPMPD Pandeglang Tidak Sesuai Substansi Acara

Kegiatan DPMPD Pandeglang
Sumber :
  • Instagram @dpmpdpandeglang

“Pelaksanaan kegiatan yang patut disoal, melihat narasumber yang tidak kompeten dibidangnya sehingga berdampak pada waktu pelaksanaan kegiatan yang tidak optimal dan tidak efektif,” ujarnya.

Buntut Beredar Video Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu, Status Pencalonan Bupati Raden Dewi Bisa Batal, Asal ...

Hal ini, tandas Aob, jelas-jelas tidak berbanding lurus dengan Perbup 59 Tahun 2020 tentang kode etik ASN, sebagaimana tertuang dalam pasal 5 huruf d dan e. 

Ia menilai DPMPD telah bertindak diskrimantif dalam menjalankan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta tidak menjalankan sikap transparan dan akuntabel sebagai cerminan pemerintah yang bersih dari tindakan dan upaya korupsi.

Kunjungan ke Tangerang, Ini Catatan Mendes Soal Pembangunan Agrowisata di Desa Sodong

 “Kesimpulannya bahwa DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak lagi melihat pada subtansi dan urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut, melainkan hanya ingin ikut merongrong anggaran Dana Desa tersebut juga secara tidak langsung menghilangkan fungsi otonomi desa yang merupakan amanah dari UU Desa itu sendiri,” papar Aob.