Aktivis Sebut Pembinaan Perangkat Desa oleh DPMPD Pandeglang Tidak Sesuai Substansi Acara

Kegiatan DPMPD Pandeglang
Sumber :
  • Instagram @dpmpdpandeglang

“Pelaksanaan kegiatan yang patut disoal, melihat narasumber yang tidak kompeten dibidangnya sehingga berdampak pada waktu pelaksanaan kegiatan yang tidak optimal dan tidak efektif,” ujarnya.

Ayo ke Banten Aja, Wisata Pulau Peucang, Surganya bagi Para Penyelam dan Snorkeling

Hal ini, tandas Aob, jelas-jelas tidak berbanding lurus dengan Perbup 59 Tahun 2020 tentang kode etik ASN, sebagaimana tertuang dalam pasal 5 huruf d dan e. 

Ia menilai DPMPD telah bertindak diskrimantif dalam menjalankan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta tidak menjalankan sikap transparan dan akuntabel sebagai cerminan pemerintah yang bersih dari tindakan dan upaya korupsi.

DPRD Banten Apresiasi Bulog Jaga Ketersediaan Pangan di Lebak dan Pandeglang

 “Kesimpulannya bahwa DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak lagi melihat pada subtansi dan urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut, melainkan hanya ingin ikut merongrong anggaran Dana Desa tersebut juga secara tidak langsung menghilangkan fungsi otonomi desa yang merupakan amanah dari UU Desa itu sendiri,” papar Aob.