Aktivis Sebut Pembinaan Perangkat Desa oleh DPMPD Pandeglang Tidak Sesuai Substansi Acara

Kegiatan DPMPD Pandeglang
Sumber :
  • Instagram @dpmpdpandeglang

Banten.viva.co.idAktivis Lintas Masyarakat Anti Korupsi (Limasakti) Pandeglang , Shobana Ilham menilai, kegiatan Pembinaan perangkat desa dan BPD di Kabupaten Pandeglang dinilainya hanya modus dalam bancakan Dana Desa.

Bakal Mudahkan Para Investor Masuk Pandeglang Jadi Janji Duet Dewi - Iing Andri Bila Menang Pilkada

Pada pelaksanaannya, kata Shobana, DPMPD Kabupaten Pandeglang terindikasi melakukan otoritas dan kekuasaan. Pasalnya, mulai penganggaran hingga teknis pelaksanaan kegiatan, semuanya diarahkan oleh DPMPD.

Diketahui, kegiatan yang diinisiasi oleh DPMPD dan sudah dilaksanakan di seluruh desa di Pandeglang pada November-Desember 2023 lalu, melibatkan tiga orang narasumber. Yakni dari Inspektorat, DPMPD Pandeglang dan satu orang dari unsur kecamatan setempat. 

Maju Pilbup Pandeglang Ratu Anita Sangadiah Janji Bakal Prioritaskan 4 Hal Ini

Masing-masing narasumber menerima Rp1,8 juta dan dana tersebut diserahkan oleh pemerintah desa kepada pihak DPMPD Pandeglang. Bukan diserahkan secara langsung kepada narasumber yang bersangkutan.

“Kegiatan pelatihan Aparatur Desa dan BPD bertemakan penyusunan dokumen keuangan desa hanya modus dalam bancakan Dana Desa. Penyelenggaraan kegiatan juga terkesan dipaksakan dan sarat dengan muatan politik,” kata Aob, sapaan akrab Shobana Ilham, Selasa 9 Januari 2024.

Berharap Restu Surya Paloh di Pilkada, Iing Andri Janji Bangun Kantor Partai Nasdem di Pandeglang

“Pengalokasian dana kegiatan juga tidak dari sumber anggaran seharusnya, yang mana kegiatan pelatihan yang diselenggarakan DPMPD itu bersumber dari Dana Desa,” tandasnya.

Tak hanya itu, Aob juga menyoroti waktu pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak optimal. Meski pemerintah desa membayar 6 OJ atau 6 jam, namun pelaksanaan kegiatan di seluruh desa rata-rata hanya berlangsung dua sampai tiga jam.

“Pelaksanaan kegiatan yang patut disoal, melihat narasumber yang tidak kompeten dibidangnya sehingga berdampak pada waktu pelaksanaan kegiatan yang tidak optimal dan tidak efektif,” ujarnya.

Hal ini, tandas Aob, jelas-jelas tidak berbanding lurus dengan Perbup 59 Tahun 2020 tentang kode etik ASN, sebagaimana tertuang dalam pasal 5 huruf d dan e. 

Ia menilai DPMPD telah bertindak diskrimantif dalam menjalankan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta tidak menjalankan sikap transparan dan akuntabel sebagai cerminan pemerintah yang bersih dari tindakan dan upaya korupsi.

 “Kesimpulannya bahwa DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak lagi melihat pada subtansi dan urgensi pelaksanaan kegiatan tersebut, melainkan hanya ingin ikut merongrong anggaran Dana Desa tersebut juga secara tidak langsung menghilangkan fungsi otonomi desa yang merupakan amanah dari UU Desa itu sendiri,” papar Aob.