Malas, 2 Anggota Polisi Bolos Sebulan Lebih, Berakhir Dipecat
- Google Image
Banten – Dua anggota kepolisian di Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan secara tidak hormat karena telah absen selama lebih dari 30 hari secara beruntun (desersi).
Kapolres metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, membenarkan kabar tersebut. Kedua personil tersebut ialah Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman.
Bripka Erwan dan Briptu Bayu disidang melalui sidang kode etik polri, dalam sidang tersebut diputuskan untuk melakukan pemberhentian secara tidak terhormat kepada keduanya.
"Keduanya sudah putuskan melalui sidang kode etik polri (KEP) untuk dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," terang Zain.
Pemberhentian tersebut tentu bukan tanpa kedua personil kepolisian tersebut telah mangkir tugas sama lebih dari 30 hari berturut-turut. Dalam sidang keduanya juga menjelaskan alasan mengapa mereka melakukan bolos tugas tersebut.
Satu diantaranya beralasan memang sudah tidak ingin menjadi anggota kepolisian. Namun saya tidak menyebutkan namanya.
Sedangkan satu orang yang lainnya memberikan alasan yang kurang jelas. Namun, ia terdata telah melakukan pelanggaran berulang kali selama menjadi anggota polisi.