Penjaga Kandang Kambing Itu Akhirnya Bebas

Muhyani, penjaga kambing.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Penjaga kandang kambing itu akhirnya bebas dari segala tuntutan pihak Kejari Serang dan Polresta Serkot. Penghentian perkara itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan oleh kejaksaan.

img_title Setahun Laporan Pengeroyokan Tak Jelas, Perempuan di Tangerang Mengaku Berulang Kali Ditawari RJ

Muhyani, penjaga kandang kambing itu bisa bernafas lega, usai perkaranya dihentikan oleh Kejari Serang dan Polresta Serkot. Dengan demikian, status tersangka dan terdakwa, resmi lepas darinya.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan, dikantornya, Jumat malam, 15 Desember 2023.

img_title Hiburan Malam Hingga Kosan di Razia Petugas Gabungan, Cegah Peredaran Narkoba di Kota Serang

Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Banten, pada 14 Maret 2023, menyimpulkan bahwa korban atau maling berinisial W, meninggal dunia akibat pendarahan.

Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto

Photo :
  • Polresta Serkot

img_title Dikejar Sampai Gerbang Tol Serang Timur, 2 Pelaku Penusukan Calon Penumpang Bus Asli Prima Diringkus PJR

Kemudian dari berkas perkasa terpidana P alias AS, yang sudah di jatuhi hukuman penjara 1 tahun, pelaku maling W sempat meminta tolong ke temannya tersebut. Namun terpidana P tidak menolongnya, sehingga W tewas di persawahan.

"Dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa, korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan," terangnya.

Menurut Didik, berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, ditemukan fakta bahwa Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting, lantaran merasa terencana dengan golok yang dikeluarkan dari pinggang maling W.

Muhyani terpaksa menusukkan gunting ke dada W, demi mempertahankan hewan ternak serta menjaga dirinya sendiri dari ancaman yang ada pada 24 Februari 2023 dini hari itu.

"Jadi pada hari ini, Kajari Serang telah mengeluarkan SKP2, karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," jelasnya.

Pihak kepolisian menghormati keputusan kejaksaan dan mengikuti apa yang sudah disepakati tersebut. Sehingga, Muhyani si penjaga kambing, terbebas dari tuntutan maupun hukuman.

Halaman Selanjutnya
img_title