199 WNA Masuk Daftar Tangkal Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Konferensi pers Imigrasi Bandara Soetta
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - Sebanyak 199 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara masuk dalam daftar tangkal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang.

6 Wanita Diamankan Usai Hendak Jadi PMI Non-Prosedural di Wilayah Konflik

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, ratusan WNA tersebut merupakan total sanksi administratif yang diberikan pihaknya selama tahun 2023.

"Di tahun 2023 ini, sebanyak 199 WNA sudah dideportasi dan masuk daftar tangkal oleh pihak kami atas berbagai kasus atau pelanggaran yang mereka lakukan, mulai dari pemalsuan, hingga tidak ada izin tinggal," katanya, Senin, 11 Desember 2023.

Hadiahkan 4 Satwa Endemik Indonesia ke Keluarga, WN India Ditangkap Bea Cukai

Untuk data terbaru, sebanyak 6 WNA yang telah dilakukan proses penindakan dengan hukuman rata-rata dua bulan penjara dengan kasus mulai dari pemalsuan paspor dan visa, tidak memiliki izin tinggal, hingga tindak penyelundupan orang.

"Terbaru, kita telah melakukan penegakan tidak pidana keimigrasian terhadap 6 Warga Negara Asing (WNA) di sepanjang tahun 2023. Dari 6 orang tersebut 5 orang telah inkrahct dan 1 orang dalam tahap persidangan," ujarnya.

Diimingi Gaji Rp35 Juta, Keberangkatan CPMI Modus Pernikahan dengan WN Cina Digagalkan

Berikut rinciannya :

1. Tersangka berinisial JP Warga Negara Sri Lanka, tersangka JP terbukti menggunakan paspor palsu pada 29 November 2022 di Terminal 3 kedatangan. JP melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka JP divonis dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title