Coconut Island Cicil Tunggakan Pajak ke Pemda Pandeglang
- Engkos Kosasih/VivaBanten
Banten – Pemilik Coconut Island di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, cicil tunggakan hotel dan restoran ke pemerintah daerah.
Dari total tunggakan pajak Rp 450 juta, yang baru dibayarkan sekitar Rp 300 juta. Pembayaran tunggakan pajak ini dilakukan pemilik setelah mendapat teguran dari Bapenda Pandeglang.
Kepala Bidang Penagihan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa membenarkan jika Coconut Island sudah melakukan pembayaran tunggakan pajak. Namun secara dicicil.
"Alhamdulillah Coconut Island sudah bayar piutang pajak hotel dan restoran yang disetorkan langsung ke rekening pemda (pemerintah daerah)," kata Yunisa, Kamis 15 Desember 2022.
Menurut Yunisa, tunggakan pajak yang dibayar oleh pihak Coconut Island pada periode 2021 dilunasi. Sedangkan tunggakan untuk tahun 2022 baru dibayar sebagian.
"Dengan total pajak yang sudah dibayarkan sekitar Rp 300 juta," jelasnya.
Yunisa mengingatkan, para pengusaha hotel, restoran, reklame untuk membayar pajak daerah. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami selalu mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan untuk membantu PAD, dan PAD yang masuk untuk pembangunan daerah," tutupnya.
Sementara pihak Coconut Island tak merespon upaya konfirmasi dari Viva Banten melalui aplikasi WhatsApp.