Genjot Pendapatan, Bapenda Pandeglang Gencar Tertibkan Penunggak Pajak Reklame

Bapenda Pandeglang tertibkan reklame
Sumber :
  • Engkos Kosasih

Banten – Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menertibkan sejumlah reklame yang menunggak pajak. Hal ini dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Soal Tanjakan Bangangah yang Viral, Begini Penjelasan DPUPR Banten

Penertiban reklame yang menunggak pajak ini dilakukan di wilayah wajib pajak di Jalan Protokol, Cigadung sampai Cipacung dengan cara menempeli stiker “Reklame Ini Belum Bayar Pajak” pada reklame tersebut.

Kabid Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Pandeglang, Yunisa mengatakan, dari beberapa reklame yang ditertibkan sudah ada yang melunasi tunggakan pajak selama satu tahun. Hanya saja, masih ada satu reklame milik Pusat Gadai yang masih menunggak.

Perbaikan Tiang Penyangga Tanjakan Bangangah Pandeglang Ditarget Rampung 30 Maret 2024

“Alhamdulillah setelah kita tertibkan, para wajib pajak ini mau melunasi tunggakan. Tinggal satu lagi, yakni reklame milik Pusat Gadai. Kalau tidak dilunasi saja sampai akhir bulan November terpaksa kami turunkan,” kata Yunisa kepada Viva Banten

Menurut Yunisa, saat ini PAD pajak reklame sebesar Rp1,2 miliar sudah tercapai. Meski demikian, Yunisa berkomitmen akan terus melakukan penertiban pajak reklame untuk menggenjot pendapatan.

Cara Bapenda Banten Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

“Target PAD sudah tercapai bahkan lebih, pendapatan yang terkumpul dari pajak reklame saat ini mencapai Rp1,3 miliar. Artinya ada kelebihan, pun demikian kami akan terus menertibkan reklame yang masih menunggak,” tegasnya.