Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Modal Usaha, Ketua Kadin Cilegon Diperiksa Polda Banten

Ilustrasi pemeriksaan polisi.
Sumber :
  • Vivanews.co.id

Banten.viva.co.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji diperiksa Ditreskrimum Polda Banten atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana permodalan usaha pada Senin 4 Desember 2023.

Cek Tiga Pelabuhan di Banten yang Beroperasi Selama Libur Nataru

Sebelumnya, Sahruji dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Aldin ke Polda Banten atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan seperti tercatat pada laporan polisi nomor : LP/B/262/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2023/POLDA BANTEN pada 29 September 2023.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin pun membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sahruji.

Ada Balai Pelatihan untuk Mengurangi Pengangguran di Banten, Cek Apa Saja Isinya Disini

"Betul, diperiksa sebagai saksi, baru kali ini diperiksa," kata Mirodin, Senin 4 Desember 2023.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Sahruji, Kuswandi membantah bahwa kedatangan kliennya ke Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan oleh pelapor Aldin.

Tim Pembina Samsat Bergerak Bantu Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang

Justru, lanjut Kuswandi, pihaknya melakukan pengaduan atas tuduhan yang dibuat oleh pelapor Aldin kepada kliennya lantaran tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

"Dalam perkara ini kita bukan mau diperiksa ya, melainkan kita akan mengadukan atas tuduhan yang dituduhkan oleh pelapor (Aldin-red)," ujar Kuswandi.

"Fakta yang sebenarnya bukan seperti itu, malah kebalikan dari fakta yang dituduhkan. Sehingga, perbuatan ini kita akan lapor balik," imbuhnya.

Untuk itu, diakui Kuswandi, pihaknya akan melakukan pelaporan balik terhadap Aldin atas kasus dugaan pencemaran nama baik meski saat ini belum dilakukan.

"Tentunya kita akan laporkan itu (pencemaran nama baik). Untuk saat ini kita belum, karena kita juga masih meraba-raba. Ada gak kaitannya dengan pencemaran nama baik," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan, kasus dugaan penipuan itu disebutkan dilakukan oleh Sahruji pada tahun 2017.

"Betul ada laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kasusnya bukan tahun sekarang tapi pada tahun 2017,” ungkap Mirodin pada Sabtu 29 September 2023 lalu.