Calegnya di Laporkan ke Bawaslu, Gelora Indonesia Angkat Bicara

Ketua Gelora Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Caleg nya dilaporkan oleh PKS ke Bawaslu, Partai Gelora angkat bicara. Dimana, partai PKS melaporkan dugaan pemalsuan surat pemberhentian yang digunakan WYM sebagai syarat pendaftaran Caleg ke KPU.

Begini Klarifikasi Jubir Soal Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak

Menurut Partai Gelora, perkara yang tengah bergulir di Bawaslu Kabupaten Tangerang itu merupakan ranah pribadinya WYM. Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa, Bawaslu saat ini baru melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan seputar laporan tersebut. 

"Perkara ini sebenarnya ranah pribadinya WYM. Tapi sebagai pimpinan di daerah ini saya terpanggil untuk ikut memberikan dukungan moril, mengingat dia sekarang sudah resmi menjadi Caleg di Partai Gelora Indonesia," ungkap Sukardin kepada awak media, Jumat, 01 Desember 2023.

Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak, Bawaslu Lakukan Penelusuran

Sukardin menghimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi dan mengeluarkan pernyataan yang memperkeruh suasana, karena Bawaslu hingga kini belum mengambil keputusan apapun terkait masalah tersebut.

Caleg DPRD Provinsi Banten dari Dapil Tangerang A itu meminta semua pihak menghargai proses yang tengah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Sekmat Petir Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Fasilitasi Paslon Berkampanye

"Perkara itu baru tahap pemanggilan terhadap Terlapor, belum ada keputusan apapun dari Bawaslu. Jadi saya minta semua pihak jangan memperkeruh suasana politik, apalagi saat ini seluruh partai politik peserta pemilu sedang konsen dengan tahapan kampanye," ujarnya.

Kepindahan WYM yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PKS ke Partai Gelora Indonesia adalah sebuah pilihan pribadi dan itu merupakan hak demokrasinya dia. 

Halaman Selanjutnya
img_title