Calegnya di Laporkan ke Bawaslu, Gelora Indonesia Angkat Bicara

Ketua Gelora Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) WYM yang telah diajukan PKS, kata Sukardin, itu juga merupakan kewenangan dari KPU dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang. Partai Gelora Indonesia tak memiliki otoritas atau mencampuri urusan tersebut.

Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!

"Di alam demokrasi itu sangat wajar dan lumrah. Gak usah lebay juga kali, kalau orang mau pindah partai kenapa harus dipermasalahkan? Harusnya legowo aja dan koreksi diri lah gak usah mencari- cari kesalahan orang," katanya.