Calegnya di Laporkan ke Bawaslu, Gelora Indonesia Angkat Bicara

Ketua Gelora Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Caleg nya dilaporkan oleh PKS ke Bawaslu, Partai Gelora angkat bicara. Dimana, partai PKS melaporkan dugaan pemalsuan surat pemberhentian yang digunakan WYM sebagai syarat pendaftaran Caleg ke KPU.

Laporan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor Dihentikan Bawaslu, Sikap Paslon 02, Kang Mus: Alasan Bawaslu Hina Akal Sehat

Menurut Partai Gelora, perkara yang tengah bergulir di Bawaslu Kabupaten Tangerang itu merupakan ranah pribadinya WYM. Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa, Bawaslu saat ini baru melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan seputar laporan tersebut. 

"Perkara ini sebenarnya ranah pribadinya WYM. Tapi sebagai pimpinan di daerah ini saya terpanggil untuk ikut memberikan dukungan moril, mengingat dia sekarang sudah resmi menjadi Caleg di Partai Gelora Indonesia," ungkap Sukardin kepada awak media, Jumat, 01 Desember 2023.

Agar Tepat Sasaran, DPRD Banten Siap Awasi Penyaluran Beras CBP di Lebak dan Pandeglang

Sukardin menghimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi dan mengeluarkan pernyataan yang memperkeruh suasana, karena Bawaslu hingga kini belum mengambil keputusan apapun terkait masalah tersebut.

Caleg DPRD Provinsi Banten dari Dapil Tangerang A itu meminta semua pihak menghargai proses yang tengah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Melihat Pemilu di Rutan Kelas IIB Serang yang Berusia Ratusan Tahun

"Perkara itu baru tahap pemanggilan terhadap Terlapor, belum ada keputusan apapun dari Bawaslu. Jadi saya minta semua pihak jangan memperkeruh suasana politik, apalagi saat ini seluruh partai politik peserta pemilu sedang konsen dengan tahapan kampanye," ujarnya.

Kepindahan WYM yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PKS ke Partai Gelora Indonesia adalah sebuah pilihan pribadi dan itu merupakan hak demokrasinya dia. 

Mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) WYM yang telah diajukan PKS, kata Sukardin, itu juga merupakan kewenangan dari KPU dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang. Partai Gelora Indonesia tak memiliki otoritas atau mencampuri urusan tersebut.

"Di alam demokrasi itu sangat wajar dan lumrah. Gak usah lebay juga kali, kalau orang mau pindah partai kenapa harus dipermasalahkan? Harusnya legowo aja dan koreksi diri lah gak usah mencari- cari kesalahan orang," katanya.