UMK Banten Tahun 2024 Resmi Naik, Nominalnya Tak Bikin Buruh Tersenyum
- Pixabay/IqbalStock
Kemudian untuk UMK Kabupaten Lebak tahun 2024 mengalami kenaikan 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,- dari UMK tahun 2023 Rp 2.944.665,-
Sementara UMK Kabupaten Serang tahun 2024 naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.988,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.492.961,-
Selanjutnya UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,- dari UMK tahun 2023 Rp 4.527.688,-
Sedangkan kenaikan UMK Kota Tangerang menjadi yang paling besar, yaitu, naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,- dari Rp UMK tahun sebelumnya Rp 4.584.519,-
Kemduian terbesar kedua lainnya, yaitu, UMK Kota Cilegon yang naik naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.657.222,-
Untik UMK Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.670.791,- dari UMK tahun sebelumnya Rp 4.551.451,-
Sedangkan UMK Kota Serang tahun 2024 hanya naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,- dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,-