UMK Serang Banten Direkomendasikan Naik 7,08 Persen, Berapa Upah yang Diterima Buruh Setiap Bulan?
Banten.Viva.co.id - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah telah mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK tahun 2024. Rekomendasi ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh.
Rekomendasi tersebut terbit setelah digelarnya rapat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dewan pengupahan kabupaten, para ketua serikat buruh dan Pemkab Serang, di Pendopo Bupati Serang, pada Senin 27 November 2023 malam.
Dalam mengawal rekomendasi tersebut keluar, para buruh melalukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang hingga malam hari.
Keluarnya rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Serang diungkapkan oleh Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indriya Dewi saat dihubungi wartawan.
"Saya sudah mendapat kabar bahwa kenaikan UMK Kabupaten Serang sebesar 7,08 persen atau Rp 318.000. Ini baru direkomendasikan oleh Bupati ke Gubernur," kata Intan.
Menurut Intan, para buruh di Kabupaten Serang telah mengawal agar rekomendasi UMK Kabupaten Serang yang akan diberikan pada Pemerintah Provinsi Banten sebesar 20 persen dari UMK tahun 2023.
"Kami mengambil satu angka dan juga menagih janji Bupati Serang untuk keluar dari PP 51, itu kami sepakat dan juga bupati sudah merekomendasikan angka 7,08 persen untuk kenaikan UMK," ucap Intan.