Ini Bocoran Soal dan Jawaban Tes Tulis Rekrutmen PLD 2023, Ayo Pelajari dari Sekarang !

Rekrutmen PLD 2023.
Sumber :
  • Kemendesa PDTT

Banten.viva.co.id – Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali membuka rekrutmen PLD (Pendamping Lokal Desa) 2023 mulai tanggal 22 November - 26 November 2023.

Diskusikan Apa yang Dimaksud dengan Klausula Atas Tunjuk dan Klausula Atas Pengganti

Dalam proses rekrutmen PLD 2023 ini, Anda akan mengikuti serangkaian tes, mulai dari tes wawancara hingga tes tulis usai dinyatakan lulus seleksi administrasi saat proses pendaftaran.

Tahapan pemanggilan untuk melakukan tes wawancara maupun tes tertulis dan bisa Anda ketahui melalui pengumuman seleksi tes tulis yang akan diumumkan secara resmi di laman Kemendes PDTT.

Coba Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Aktivitas Dummy pada Metode CPM Serta Kapan Aktivitas Dummy

Secara tahapan awal, pengumuman pendaftaran PLD 2023 sudah dimulai sejak tanggal 15 November 2023 sampai 21 November 2023. Kemudian proses pendaftaran dimulai pada 22 November hingga 26 November 2023.

Lantas di mana lokasi tes tulis dan jadwalnya? Berdasarkan laman Kemendes PDTT, tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi (PT) yang sudah melakukan kerjasama dengan Kemendes PDTT.

Jelaskan Secara Ringkas Amanah-amanah Mendasar Bagi Pemegang Kekuasaan Politik Menurut Al-Baqarah

Dan berikut ini beberapa contoh soal tes tulis Pendamping Lokal Desa beserta jawabannya dikutip dari berbagai sumber.

1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tujuan dari...

A. Peraturan Desa

B. Pengaturan Desa

C. Pemerintah Desa

D. Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa

Jawaban : B 

2. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (9) di jelaskan bahwa desa dapat di hapuskan karena :

A. Konfik antar masyarakat yang berkepanjangan.

B. Terjadi kekosongan pemerintah desa.

C. bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.

D. Perintah dari Presiden dan Bupati.

Jawaban : C 

3. Berikut ini merupakan azas dari penyelenggaraan pemerintah desa kecuali...

A. subsidiaritas . 

B. proporsionalitas . 

C. efektivitas dan esiensi. 

D. Akuntabilitas.

Jawaban : A

4. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa serta menetapkan Peraturan Desa merupakan.....

A. Tugas Kepala Desa 

B. Hak Kepala Desa 

C. Wewenang Kepala Desa 

D. Kewajiban Kepala Desa 

Jawaban : C

5. Kepala desa berhak... 

A. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

B. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. 

C. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa. 

D. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa. 

Jawaban : C

6. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (26),di jelaskan bahwa kepala desa wajib... 

A. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup. 

B. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. 

C. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. 

D. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota.

Jawaban : D

7. Di antara larangan kepala desa ialah meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama...

A. 25 hari. 

B. 60 hari. 

C. 90 hari 

D. 30 hari.

Jawaban : D

8. Apa yang di sebut dengan desa ? 

A. Kesatuan masyarakat yang berkumpul menjadi satu dan membentuk sebuah desa di suatu wilayah. 

B. Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. 

C. Kesatuan masyarakat yang bernaung di bawah kabupaten/Kota dan di lindungi oleh hukum. 

D. Kesatuan masyarakat yang tergabung menjadi satu di sebuah wilayah tanpa membedakan Ras,suku dan agama.

Jawaban : B

9. Siapa yang disebut pemerintah desa ? 

A. Kepala Desa 

B. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 

C. Lembaga Permasyarakatan Desa (LPM) 

D. Perangkat Desa 

Jawaban : D

10. Siapakah yang berhak menyelenggarakan musyawarah desa... 

A. Masyarakat Desa. 

B. Pemerintah Desa beserta unsur lainya. 

C. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 

D. Lembaga Permasyarakatan Desa (LPM). 

Jawaban : C

11. Menurut anda,apa yang di maksud dengan pembangunan desa... 

A. Suatu cara yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam mengembangkan desanya supaya maju. 

B. Upaya peningkatan pemerintah desa bersama masyarakat desa dalam membangun sarana dan prasarana desa. 

C. Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 

D. Upaya persaingan antar desa satu dengan desa lainya dalam hal kemajuan. 

Jawaban : C

12. Apa yang di maksud dengan keuangan desa... 

A. Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang yang bersumber dari pendapatan asli desa. 

B. Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. 

C. Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari penjualan desa. 

D. Uang yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa. 

Jawaban : C

Rekrutmen PLD 2023 ini salah satu fokusnya bukan hanya pada menguraikan pengalaman atau pendidikan, tetapi juga kemampuan untuk beradaptasi dengan dinamikas masyarakat pedesaan serta solusi yang dapat diberikan untuk meningkatkan kualitas hidup di wilayah tersebut.

Namun tahukah Anda tugas dari PLD 2023? Nah berikut ini akan disajikan ulasan mengenai tugas-tugas yang akan diberikan bagi Anda yang terpilih dalam rekrutmen PLD 2023.

Berikut ini tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020 di antaranya:

1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berlangsung lokal Desa.

2. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID.

3. Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID 4. Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Demikian informasi yang berkaitan dengan rekrutmen PLD 2023 yang akan bisa jadi referensi bagi Anda yang akan mengikuti proses pendaftaran di bulan November 2023.