Diskusikan Apa yang Dimaksud dengan Klausula Atas Tunjuk dan Klausula Atas Pengganti
- Pixabay
Banten.viva.co.id–Dear mahasiswa Universitas Terbuka, untuk mendalami konsep klausula atas tunjuk dan klausula atas pengganti dalam surat berharga, mari kita telaah secara mendalam dan terstruktur.
Klausula ini merupakan bagian penting dari instrumen finansial seperti saham dan obligasi, yang sering dijumpai dalam praktik bisnis dan investasi.
Pertama-tama, pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan klausula atas tunjuk dan klausula atas pengganti pada surat berharga merupakan isu yang menarik dan relevan untuk dibahas.
Klausula-klausula ini berfungsi sebagai ketentuan atau syarat yang melekat pada surat berharga, yang memengaruhi hak dan kewajiban pemegangnya.
Untuk memahami hal ini, kita perlu merujuk pada regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Pasal 1 ayat 10 dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Klausula Baku adalah ketentuan yang telah disiapkan sebelumnya oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang bersifat mengikat dan harus ditaati oleh konsumen.
Klausula ini, dalam banyak kasus, tidak memberikan ruang bagi konsumen untuk bernegosiasi, karena sudah ditetapkan secara sepihak oleh pihak pelaku usaha.