Diskusikan Apa yang Dimaksud dengan Klausula Atas Tunjuk dan Klausula Atas Pengganti
- Pixabay
Klausula atas tunjuk, yang dalam bahasa Belanda dikenal sebagai "aan toonder" dan dalam bahasa Inggris sebagai "to bearer", mengacu pada jenis surat berharga di mana pemegang surat tersebut dapat memperoleh hak-hak yang dijanjikan hanya dengan menunjukkan surat tersebut kepada pihak terkait.
Dengan kata lain, surat berharga ini dapat dipindahtangankan dengan mudah dan cepat karena tidak memerlukan tanda tangan tambahan atau pencatatan tertentu.
Surat berharga dengan klausula atas tunjuk dapat dipindah tangankan hanya melalui serah terima fisik suratnya, mengikuti prinsip peralihan benda bergerak.
Siapa saja yang memegang surat tersebut memiliki hak atas pembayaran atau pelaksanaan hak lain yang tercantum dalam surat. Contoh umum dari surat berharga jenis ini termasuk obligasi atas tunjuk dan surat sanggup bayar atas tunjuk.
2. Klausula Atas Pengganti (Aan Order)
Sebaliknya, klausula atas pengganti, atau "aan order", menyatakan bahwa surat berharga hanya dapat dipindahtangankan kepada orang yang secara eksplisit ditunjuk sebagai pengganti (endorsee) oleh pemegang saat ini.
Proses peralihan hak dalam surat berharga ini memerlukan endorsement, yaitu tanda tangan atau catatan khusus pada surat tersebut, serta penyerahan fisik suratnya.