Biaya Haji 2024 M/ 1445 H Disepakati Rp93,4 Juta, Masih Menunggu Hasil Rapat DPR
- kemenag.go.id
Banten.viva.co.id – Panitia Kerja (Panja) Kementerian Agama telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 M/ 1445 H.
Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji 2024, Panja bersama anggota Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
"Bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dikutip dari kemenag.go.id pada Jumat, 24 November 2023.
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023.
Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH.
Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturun Presiden (Perpres).
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.