Oknum Pegawai Honorer Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Begini Kasusnya di Polda Banten
- Ist.
Dibawah ancaman dari HL, dengan keterpaksaan, korban pun menuruti kemauan cabul pelaku. Baik korban maupun pelaku, merupakan warga Kabupaten Serang, Banten.
"Motif pelaku untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu kepada korban, dengan modus mengancam korban," terangnya.
Sejumlah alat bukti, keterangan saksi, korban dan pelaku sudah ditangan polisi. Kini, pelaku HL sudah mendekam dibalik jeruji besi Polda Banten.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang momor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," jelasnya.