Oknum Pegawai Honorer Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Begini Kasusnya di Polda Banten

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Ist.

Banten.Viva.co.id - Oknum pegawai honorer, mencabuli gadis dibawah umur. Terduga pelaku berinisial HL dan berusia 29 tahun. Sedangkan korbannya, seorang gadis yang masih menginjak usia 17 tahun.

Kawanan Spesialis Pembobol Toko Dilumpuhkan Timah Panas Polisi

"Polda Banten sedang menangani kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang beredar dimasyarakat," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Sabtu, 11 November 2023.

Baca Juga : 

Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Pelecehan Seksual Putri Kandung

Video Porno Guru dan Murid Beredar di Kabupaten Serang

Oknum Guru Pemeran Video Porno Mengajar Mata Pelajaran Ini

Penemuan Bayi Perempuan Dalam Kardus Gegerkan Masyarakat Kabupaten Serang

Pemeran Pria Video Porno Guru dan Murid, Menyerahkan Diri ke Polda Banten

Pelaku berinisial HL yang seorang oknum pegawai honorer sejatinya sudah berkeluarga. Namun dia tidak mampu menahan syahwatnya, sehingga melampiaskannya ke gadis berusia 17 tahun.

Dibawah ancaman dari HL, dengan keterpaksaan, korban pun menuruti kemauan cabul pelaku. Baik korban maupun pelaku, merupakan warga Kabupaten Serang, Banten.

"Motif pelaku untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu kepada korban, dengan modus mengancam korban," terangnya.

Sejumlah alat bukti, keterangan saksi, korban dan pelaku sudah ditangan polisi. Kini, pelaku HL sudah mendekam dibalik jeruji besi Polda Banten.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang momor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," jelasnya.