Perwakilan Istana Dukung DPD RI Agar BKN Punya Alat Ukur Batalkan Rotasi ASN di Bandung Barat
Sementara itu, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin juga meminta BKN untuk tidak melakukan intervensi dalam promosi dan pengangkatan 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Ujang, Kebijakan rotasi mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat tersebut telah merujuk pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-REB RI) nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Kata Ujang seandainya para pejabat ASN tersebut sudah layak naik, ya tidak masalah mereka naik yang terpenting sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Mestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara-red) tidak melakukan cawe-cawe dalam promosi dan mutasi untuk 19 pejabat ASN yang diangkat oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada 25 Agustus lalu," ujarnya.
"Karena pengangkatan dan mutase di daerah itu merupakan kewenangan Bupati definitif yang saat itu menjabat,’’ kata Dosen Universitas Al Azhar Ujang Komarudin.