Perwakilan Istana Dukung DPD RI Agar BKN Punya Alat Ukur Batalkan Rotasi ASN di Bandung Barat
Banten.viva.co.id –Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mendukung pernyataan dari Ketua DPD RI yang menyebut agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempunyai alat ukur tentang pembatalan mutasi dan rotasi 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Ali Mochtar Ngabalin pernyataan Ketua DPD RI dalam menanggapi kebijakan BKN yang terlalu intervensi tentang kebijakan Bupati Kabupaten Bandung Barat sudah tepat.
“Benar apa yang dikatakan oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattaliti bahwa BKN harus punya alat ukur yang jelas tentang pembatalan kebijakan mutasi dan rotasi 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat,’’ kata Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Menurut Ali, pendapat La Nyalla agar BKN harus merevisi kebijakannya tentang pembatalan mutasi dan rotasi terhadap 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat tersebut tepat.
Kata Ngabalin sapaan akrabnya, agar kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN tidak menabrak SK yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bandung Barat Hengky Kurniawan.
“Soalnya sudah terjadi pelantikan dan posisi yang sebelumnya diisi 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat juga sudah ditempati orang lain," jelas Ngabalin dengan meyakini pernyataan dari La Nyalla sudah tepat.
"Ini menjadi sesuatu yang rumit dan BKN tidak boleh terlalu intervensi, harusnya jika memang ada kekeliruan dari awal, pertama sebelum dilantik atau mereka (BKN-red) koreksi, kan ada keterwakilan mereka di daerah Bandung Barat. Jangan menimbulkan polemik menjelang pemilu 2024 ini,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus bisa memberikan alat ukur tentang pembatalan mutasi dan rotasi 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Menurut DPD RI, BKN harus memiliki instrument yang baik terkait pembatalan SK Bupati Bandung Barat untuk 19 pejabat ASN yang telah dilantik, sehingga keputusan yang dibuatnya tidak menimbulkan polemik.
“BKN tidak memiliki alat ukur dan instrumen yang baik terkait pembatalan SK Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan tentang rotasi 19 pejabat ASN di lingkungannya," kata Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti, Kamis 2 November 2023.
"Keputusan yang BKN keluarkan menimbulkan polemik dan rumit bagi berlangsungnya kepegawaian di lingkungan Kabupaten Bandung Barat,’’ tambah La Nyalla.
Menurut La Nyalla, Surat pembatalan mutasi dan promosi yang dikeluarkan oleh BKN terkait 19 pejabat ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat perlu direvisi.
Kata La Nyalla tujuannya agar dasar kebijakan yang BKN keluarkan tidak bertentangan dengan SK dari Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
“Surat Pembatalan 19 ASN di Bandung Barat yang dikeluarkan BKN harus direvisi atau dievaluasi, supaya tidak bertentangan dengan keputusan dari Bupati Bandung Barat,’’ jelas La Nyalla.
Sementara itu, Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin juga meminta BKN untuk tidak melakukan intervensi dalam promosi dan pengangkatan 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Ujang, Kebijakan rotasi mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat tersebut telah merujuk pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-REB RI) nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Kata Ujang seandainya para pejabat ASN tersebut sudah layak naik, ya tidak masalah mereka naik yang terpenting sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Mestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara-red) tidak melakukan cawe-cawe dalam promosi dan mutasi untuk 19 pejabat ASN yang diangkat oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada 25 Agustus lalu," ujarnya.
"Karena pengangkatan dan mutase di daerah itu merupakan kewenangan Bupati definitif yang saat itu menjabat,’’ kata Dosen Universitas Al Azhar Ujang Komarudin.