2 Security di Pantai Anyer Ditetapkan Tersangka Buntut Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Pengamen

ilustrasi ditangkap polisi
Sumber :
  • Freepik

Banten.viva.co.id – Dua orang petugas keamanan atau security di Pantai Sambolo I Anyer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pengamen asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Bahrul Ulum Terpilih Kembali Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang di Periode Keduanya

Diketahui, korban Rahmatullah (18) meninggal dunia usai dianiaya oleh sejumlah petugas keamanan saat sedang mengamen bersama rekannya Ilham di Pantai Sambolo I Anyer, Kabupaten Serang pada Minggu 22 Oktober 2023 lalu. Korban meninggal pada 1 November 2023 usai kritis selama 9 hari dan dirawat seadanya karena orang tuanya tidak mampu.

Kepada awak media, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang petugas keamanan atau security berinisial OOM (41) warga Kecamatan Anyer dan AF (51) warga Kecamatan Cinangka sebagai tersangka. Keduanya diamankan di Kawasan Pantai Anyer pada Selasa 7 November 2023 kemarin.

Bus Peziarah dari Banten Lama Tabrakan Adu Kebo Dengan Truk Pasir

"Iya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Sigit melalui pesan WhatsApp, Rabu 8 November 2023.

Sigit menyampaikan, saat ini kedua tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke 1 dan atau ayat (2) ke 2 dan atau ayat (2) ke 3 KUHPidana.

Ada Balai Pelatihan untuk Mengurangi Pengangguran di Banten, Cek Apa Saja Isinya Disini

"Ancamannya 12 tahun jika korban kekerasan mengakibatkan korbannya meninggal," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum keluarga korban, Dekky Tiara Pra Setia mengaku, pihaknya mendampingi orang tua korban untuk melakukan laporan dugaan tindak penganiayaan yang menewaskan anaknya ke Polres Cilegon pada Senin 6 November 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title