Gawat, NCW Menduga Putusan MKMK Akan Masuk Angin dan Belum Bersih dari KKN
MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin, terkait laporan ini.
Para Hakim MK ini dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Dikatakan Hanif jika melihat dari pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 3, 4 dan 5, UU 48 Tahun 2009.
Mestinya tidak ada keraguan bagi MKMK untuk memutuskan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat dengan memanfaatkan relasi kuasa dalam memutuskan gugatan Judicial Review yang menghasilkan Keputusan MK No. 90.
Dimana keputusan itu sangat kontroversial dan sangat mencederai peradilan yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Selain pelanggaran kode etik yang dapat memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, kami juga menilai Anwar Usman juga melanggar UU 28 Tahun 1999 terkait Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN," katanya.