Agenda Pemeriksaan Oknum Anggota DPRD Pandeglang yang Jadi Tersangka Ditunda

Mako polres pandeglang
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

Banten – Agenda pemeriksaan tersangka kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Pandeglang inisial Y ditunda. Sebelumnya agenda tersebut dijadwalkan pada Selasa 6 Desember 2022.

Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

Diketahui, Polres Pandeglang menetapkan oknum anggota DPRD Pandeglang sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial M (19) asal Kecamatan Majasari.

Kuasa Hukum oknum anggota DPRD Pandeglang, Satria Pratama mengatakan, alasan Y tidak menghadiri agenda pemeriksaan karena yang bersangkutan sedang melakukan kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat.

Haksono Santoso, Tersangka yang Sempat DPO Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

"Kita sudah menyampaikan surat berbentuk pdf melalui WA kepada Kanit PPA dan Kasat Reskrim untuk penundaan pemanggilan atau reschedul. Dengan alasan YO ini sedang ada agenda kunjungan kerja di Bandung, dan surat tugasnya sudah dilampirkan dalam surat tersebut," kata Satria.

Kasi Humas Polres Pandeglang IPTU Nurimah membenarkan, bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menerima surat permohonan reschedul pemeriksaan dari tersangka Y.

Tak Terima Anak Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Banten Laporkan Penyidik dan Ajukan Praperadilan

"Betul, kita telah menerima surat permohonan reschedul dari tersangka Y melalui kuasa hukumnya, pihaknya meminta penundaan dalam jangka waktu satu Minggu," kata Nurimah.

Menurut Nurimah, pihak penyidik PPA Polres Pandeglang akan memenuhi permohonan atau permintaan reschedul ulang dari tersangka Y tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title