Celah Hakim MK Bisa Dicopot dari Jabatannya

Penyelamat MK
Sumber :
  • KPMK

Banten.Viva.co.id - Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Usai dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani dugaan pelanggaran etik para hakimnya.

Pemudik Idul Fitri 2025 Menurun Dibanding Lebaran 2024, Berikut Datanya

Kini, giliran Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) menyerukan pencopotan hakim konstitusi, buntut putusan batasan usia pencapresan yang dibacakan oleh Anwar Usman.

Baca Juga : 

Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Kubu Istri Yandri Susanto Bakal Laporkan Hakim MK

Dibalik Kasus SYL, Rocky Gerung Nilai Gagal Halangi Anies di Pilpres, Tugas Firli di KPK Diakhiri

PDIP Tarik Gerbong dari Kabinet Jokowi? Ini Kata Yasonna Laoly

PAN Kabupaten Serang Siap Hadapi PSU, Yakin Zakiyah-Najib Tetap Menang!

Makna Kemeja Biru dan Pin Merah Putih Prabowo-Gibran

KPMK berpendapat bahwa, ada celah pencopotan para hakim yang membolehkan seorang warga negara Indonesia dibawah berusia 40 tahun namun pernah menjabat sebagai kepala daerah maupun DPR RI, mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.

Halaman Selanjutnya
img_title