BPN Pandeglang Telusuri Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah di Rancecet

Kepala BPN Pandeglang, Suraji
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

Banten – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang bakal menelusuri dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu.

Bawaslu Banten Buka Rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, Begini Caranya!

Sebab keluhan warga yang belum menerima sertifikat meski memiliki salinannya, terjadi pada tahun 1994 silam. Hal ini membuat warga geslisah, karena hak atas tanahnya terancam.

"Saya belum tahu. Saya akan menjawab secara rinci, jelas, dan gamblang, kalau saya sudah membuka data peristiwa ditahun 1994," kata Kepala BPN Pandeglang, Suraji, Kamis 1 Desember 2022.

Rifqi Rafsanjani Terpilih Jadi Anggota DPRD Pandeglang di Usia 21 Tahun

Dugaan mafia tanah itu muncul ketika sejumlah warga Kampung Rancecet, mengeluhkan sertifikat tanah mereka yang tak kunjung diterima sampai saat ini, meski sudah dikakukan pengukuran pada tahun 1994.

Padahal seorang warga mengaku bahwa sertifikat tanah mereka sudah jadi. Hal itu dibuktikan dengan salinan sertifikat hasil pengukuran yang difoto kopinya dari BPN.

Soal Tanjakan Bangangah yang Viral, Begini Penjelasan DPUPR Banten

Belakangan, muncul seorang oknum yang mengklaim tanah mereka dengan membawa sertifikat asli dan malah meminta warga untuk membayarnya sebesar Rp200 ribu per meter.

"Soal dugaan mafia tanah, nanti saya akan teliti dulu. Tapi yang jelas, hal itu bisa muncul karena adanya alibi dari aparat desa. Akan tetapi kita tidak bisa menghindar apabila berdasarkan data-data yang ada," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title