WN Malaysia Ditangkap Usai Selundupkan Ribuan Pil Happy Five Dalam Kotak Kayu

petugas tunjukan barang bukti nakotika
Sumber :
  • istimewa

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Nyepi 2025, Penutupan Bandara Ngurah Rai Dipastikan Tidak Ganggu Periode Angleb di Bandara Soetta