WN Malaysia Ditangkap Usai Selundupkan Ribuan Pil Happy Five Dalam Kotak Kayu
Rabu, 25 Oktober 2023 - 22:10 WIB
Sumber :
- istimewa
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.