Viral ! Seekor Penyu Diduga Sengaja Dibalik oleh Nelayan di Pantai Anyer, BKSDA Lakukan Penelusuran

Penyu
Sumber :
  • Pixabay

Banten.viva.co.id – Sebuah video dengan narasi seekor penyu sengaja dibalik dan dibawa pulang untuk dikonsumsi oleh sejumlah nelayan di Pantai Anyer viral dijagad media sosial

Konservasi 180 Hektar Hutan Mangrove di Kabupaten Serang, Menjaga Alam dan Habitat Satwa

Bahkan, si perekam mengaku sempat mencoba menolong penyu yang sengaja dibalik itu namun dimarahi oleh sejumlah nelayan di lokasi tersebut. Menurut keterangan di video, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Desi Ferawati Terancam Batal Dilantik Karang Taruna Kabupaten Serang, Ini Penyebabnya

 

Karang Taruna Banten dan Nasional Hanya Akui Kepengurusan Bahrul Ulum

Menanggapi hal tersebut, Kepala Resort Konservasi Wilayah III - Seksi Konservasi Wilayah I Banten, T Rahadianto Laban mengaku menyayangkan sikap para nelayan yang sengaja membalikan seekor penyu bila hal itu benar-benar terjadi.

Untuk itu, lanjut Rahadianto, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi dari video yang beredar luas di masyarakat dengan mendatangi lokasi kejadian. Namun ia memastikan lokasi di dalam video viral tersebut berada di Pantai Anyer.

"Kalau benar terjadi ya sangat disayangkan, tapi kita akan memastikan terkait informasi tersebut. Jangan sampai itu hoaks, cuma sekedar cari sensasi. Kita akan bergerak ke lokasi. Tapi sudah dipastikan itu lokasinya di Bandulu Anyer samping Hotel Jayakarta" kata Rahadianto melalui sambungan telepon, Selasa 24 Oktober 2023 malam.

Ia menduga, bahwa penyu yang ada dalam video viral tersebut merupakan penyu sisik atau penyu hijau lantaran di lokasi Pantai Anyer kerap ditemukan 2 jenis penyu tersebut tengah bertelur di pinggiran pantai.

"Untuk jenisnya belum saya pastikan karena penyunya terbalik, tapi di situ biasanya ada 2 jenis penyu, penyu sisik dan penyu hijau. Di situ memang sering naik untuk bertelur," ujarnya.

Bila terbukti terjadi pelanggaran, kata Rahadianto, ada ancaman penjara dan denda bagi para pelaku yang terbukti menyakiti atau menjual satwa yang masuk dalam kategori dilindungi seperti penyu.

"Kalau kita bicara undang-undang nomor 5 tahun 1990 pasal 21 itu disebutkan bila melukai (satwa dilindungi) itu ada sanksinya. Kalau dijual itu ada pidananya juga, sanksi pidananya itu 5 tahun atau denda Rp100 juta. Tapi kita harus memastikan apakah itu melukai atau tidak, termasuk dikemanakan penyu itu," tandasnya.