80 Sertifikat Tanah Milik Warga Rancecet Pandeglang Diduga Digelapkan Mafia

Tokoh masyarakat Desa Rancapinang, Sarkim
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

Banten – Dugaan penggelapan sertifikat tanah di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terjadi. Sebanyak 80 sertifikat tanah milik warga Kampung Rancecet, Desa Rancaping, Kecamatan Cimanggu.

DPK Provinsi Banten Pertahankan Akreditasi A dari Perpustakaan Nasional

Hal ini diungkapkan oleh tokoh masyarakat bernama Sarkim dan warga lainnya saat menyampaikan aduan kepada Komisi I DPRD Pandeglang, pada Selasa 29 November 2022.

Sarkim mengatakan, pada tahun 1994 dia diminta oleh Kepala Desa Rancapinang untuk mengajukan sertifikat tanah prona ke kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang sebanyak 173 sertifikat tanah.

Paslon Gubernur Banten Kampanye Sekolah Gratis, Pengamat: Bukan Hal yang Mustahil

"Kemudian dari pihak BPN melakukan pengukuran tanah. Pengukuran ini memang akurat, setelah pengukuran saya berangkat kerja ke Jakarta," kata Sarkim kepada wartawan.

Menurut Sarkim, saat itu dia juga mengusulkan tanah miliknya dan bapaknya agar dibuatkan sertifikat. Sepulangnya dari Jakarta, Sarkim mampir ke kantor BPN untuk menanyakan sertifikat.

Hari Santri 2024: Ansor Siap Gelar Apel 8888 Santri, Serantak di 8 Kabupaten Kota di Banten

"Saat itu saya lihat-lihat sertifikat memang sudah jadi dari BPN. Ada sekitar 80 sertifikat, terus saya minta izin untuk di foto kopi sertifikat milik bapak saya, tapi yang aslinya saya kasih lagi ke BPN," jelasnya.

Namun setibanya di rumah, dia mendengar kabar dari pihak keluarga dan aparat Desa bahwa sertifikat prona yang diusulkan oleh warga gugur. Dengan alasan gagal dalam pengukuran.

"Saya aneh, padahal saya sudah lihat langsung sertifikat itu ada di BPN. Sertifikat punya bapak saya dengan nomor 15/HM/PRONA/KW-BPN/94 juga ada, sudah saya foto kopi, tapi kata pak lurah sertifikatnya gugur karena salah ukur. Padahal sudah jelas udah jadi ada di BPN," ujarnya.

Menurut Sarkim, setelah bertahun-tahun muncul pria inisial EN yang mengklaim sebagai pemilik lahan warga dengan cara membawa 7 sertifikat. Padahal, lahan tersebut sudah berpuluh-puluh tahun ditempati oleh warga.

 

Masyarakat Rancapinang saat mengadu ke Komisi I DPRD Pandeglang

Photo :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

 

"Pria ini meminta agar warga membayar uang sebesar Rp200 ribu per meter tanah. Saya kan aneh, padahal kami sudah lama berada di atas tanah ini, kami juga punya girik dan sering bayar SPPT ke pemerintah. Kemarin SPPT kami juga keluar," paparnya.

Warga berharap Pemerintah dapat memberikan solusi pada persoalan yang terjadi di Kampung Rancecet. Dia juga meminta BPN untuk bersikap tegas dalam hal ini supaya tidak ada warga yang dirugikan.

"Kami dari masyarakat merasa resah, kedua kalau sertifikat masih ada di BPN tolong dibagikan kepada pemilik tanah. Kalau misalkan dari BPN tidak ada, harus digugurkan sertifkat nya, karena warga tidak pernah menerima," tutupnya.

Sementara Ketua Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten, M Sujana Akbar yang melakukan pendampingan kepada warga mendesak DPRD Pandeglang membuat panitia khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan tersebut. 

Sebab dia menduga ada aktor intelektual yang turut bermain dalam permasalahan tersebut.

"DPRD harus membuat pansus, karena saya menduga ada aktor intelektual yang menjadi mafia tanah. Oknum ini harus diberi efek jera, supaya tidak ada lagi warga yang dirugikan," katanya.

Sujana mengaku akan terus mendampingi warga agar mendapat hak nya kembali. Ditambah tanah tersebut sudah dihuni oleh warga puluhan tahun lalu.

"Tanah itu merupakan tanah adat, bukan tanah negara. Tapi saat ini warga sedang mendapat kesulitan hak atas tanah nya, ini harus dikawal oleh pemerintah juga," tandasnya.